Diketahui, oknum Kades tersebut adalah Kades Teluk Kecapi, Rohiman.
Karena tidak terima digerebek, Rohiman malah melaporkan warga yang menggerebeknya M Astari Mahendra (45) ke Polda Sumsel April 2025.
Kasus ketiga, Oknum Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir yang resmi ditetapkan tersangka perkara dugaan perzinahan dengan istri orang.
Selain kepala desa berinisial E itu, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap wanita berinisial S yang diduga merupakan selingkuhan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan empat alat bukti yang dikumpulkan polisi.
Persetubuhan diduga dilakukan di Hotel llaya berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir, pada Desember 2022 lalu.
Kasus keempat, oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir digerebek warga Desa Beringin Dalam diduga melakukan perbuatan mesum.
Parahnya lagi, dugaan perbuatan mesum yang dilakukan oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang itu dilakukan terhadap seorang remaja di bawah umur pada 19 Agustus 2025.