Hutamrin berharap masyarakat dapat lebih selektif dalam menerima informasi, terutama yang bersumber dari media sosial.
Menurutnya, kabar mengenai OTT ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan berpotensi menyesatkan opini publik.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan OTT dan menyeret seorang pejabat kabid berinisial D di lingkungan Pemkot Palembang.
Kabar ini cepat menyebar di berbagai kanal media sosial dan menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat. Namun, pihak Kejari Palembang menepis keras informasi tersebut.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu kebenarannya. Setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejari Palembang pasti melalui mekanisme yang resmi dan transparan," ungkap Hutamrin.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Kejari Palembang berharap rumor OTT dapat diluruskan, dan masyarakat bisa memahami bahwa yang terjadi hanyalah penggeledahan dalam rangka proses penyidikan.
Kejari Palembang pun memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, sesuai de
ngan ketentuan hukum yang berlaku.