KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Simpang 4 Kebun Limau Kasturi, PT Sampoerna Agro, wilayah Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil diamankan.
Pelaku diamankan oleh anggota Polsek Cengal. Dimana untuk pelaku berinisial NM (31) diamankan Minggu 17 Agustus 2025, sekira pukul 01.00 WIB.
Saat diamankan pelaku menemui anak dan istrinya di mess PT Sampoerna Agro.
Penangkapan pelaku oleh tim yang dipimpin langsung oleh Plh Kapolsek Cengal, Ipda Syear LB Eduardo SH bersama personel Polsek.
BACA JUGA:Berawal Perselisihan Siswa Sekolah, Berujung Kakak dan Ayah Terlibat Lakukan Penganiayaan
Dimana masih melakukan penyelidikan dan standby di Base Camp Kebun Limau Kasturi dan berhasil melakukan penyergapan secara persuasif.
Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Cengal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rio Trisno SH MH dan Plh Kapolsek Cengal Ipda Syear LB Eduardo SH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel dan masyarakat yang telah membantu proses penangkapan.
“Pelaku sudah berhasil diamankan di Polsek Cengal dalam keadaan aman. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan," ujar Kapolres didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian.
BACA JUGA:Penganiayaan Berat Sebabkan Korban Meninggal Dunia di Lempuing OKI, 3 Pelaku Serahkan Diri
Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara baik tanpa kekerasan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindak pidana.
“Polres OKI hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan setiap tindak pidana ditangani sesuai hukum yang berlaku. terhadap pelaku," tegas Kapolres, Selasa 19 Agustus 2025.
Pada perkara ini, ditambahkan Kapolres, untuk pelaku akan dikenakan tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.