Mereka tetap setia bekerja, tetap mengabdi, meski hak dan status mereka tak kunjung jelas.
Jadi, ketika pemerintah pusat sudah membuka jalan dengan berbagai kebijakan, seharusnya pemerintah daerah menyambut dengan langkah cepat.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya, proses administrasi berjalan lamban, sehingga nasib ribuan honorer kembali tergantung di udara.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Kabar Gembira! Rekrutmen Pengadaan PPPK Paruh Waktu Segera Dimulai
Keterlambatan ini bukan sekadar soal angka dalam laporan resmi. Dampaknya sangat nyata, di antaranya:
Keluarga honorer terancam kesulitan ekonomi lebih lama.
- Anak-anak mereka bisa putus sekolah karena biaya tak terpenuhi.
- Kewajiban cicilan rumah atau kendaraan terancam macet.
Harapan akan kesejahteraan kembali hanya menjadi wacana.
Pernyataan Aris Widianto seharusnya menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah.
Jangan sampai ribuan honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi kembali menjadi korban lambatnya birokrasi.