Ia diduga memerintahkan Amin Mansur saat itu menjabat Kepala Bidang di BPN Muba untuk menyusun dokumen legalitas yang menguntungkan perusahaan tersebut.
Lebih jauh, Yudi juga disebut menekan perangkat desa agar menandatangani pernyataan penguasaan lahan oleh Dirut PT SMB, Halim Ali, meski status kepemilikan tanah masih kabur secara administratif.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pada Desember 2024, Yudi mengatur pertemuan dengan Kepala Desa Simpang Tungkal, RA, dan Camat Tungkal Jaya, YS.
Dalam pertemuan itu, ia meminta RA menandatangani dokumen yang menjadi dasar peralihan lahan.
Padahal, data panitia pengadaan tanah menunjukkan lahan tersebut tidak tercatat atas nama Halim Ali dalam daftar nominatif resmi.
- Kerugian Negara dan Penguasaan Lahan
Hasil penyidikan Tim Pidsus Kejari Muba mengungkap bahwa PT SMB mengelola kebun kelapa sawit di luar area Hak Guna Usaha (HGU) seluas total 909,7 hektare. Lahan tersebut tersebar di:
Desa Peninggalan: 135,5 hektare, Desa Pangkalan Tungkal: 712,5 hektare, Desa Simpang Tungkal: 13,6 hektare dan 48,1 hektare.
BACA JUGA:Berkas 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino Dilimpahkan Lewat e-Berpadu
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pengadaan lahan tol dijadikan celah untuk melegitimasi penguasaan lahan negara oleh perusahaan swasta.
Dengan putusan yang lebih ringan dari tuntutan, langkah banding JPU menjadi sorotan publik. Proses di tingkat pengadilan yang lebih tinggi akan menjadi ujian apakah vonis ini akan diperberat, atau justru tetap seperti putusan awal majelis hakim Tipikor PN Palembang.