3. Gaji setara dengan yang biasa diterima saat menjadi honorer
BACA JUGA:Info Terbaru! MenPAN RB Tetapkan Penempatan Kerja Honorer R2 dan R3 yang Diangkat PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pengangkatan Tenaga Honorer ke PPPK Paruh Waktu Disetujui Prabowo
Sama seperti poin nomor 2, skema ketiga ini juga merupakan gaji minimum yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu.
Mengenai poin kedua dan ketiga tak hanya akan disesuaikan dengan anggaran saja, tetapi juga beban kerja serta jam kerja yang dimiliki oleh masing-masing PPPK.
Seperti tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK 2024 pada Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, telah dilakukan pengangkatan pada Mei 2025 lalu.