PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga merugikan negara sebesar Rp600 juta, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 13 Agustus 2025.
Tiga terdakwa, yakni Rabu (Ketua Bidang PMR dan Relawan), Meryadi (Kepala Markas), dan Nasrowi (Staf Bidang Kesehatan), dihadirkan langsung untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH.
Dalam persidangan, terdakwa Rabu mengaku tidak mengelola maupun membayarkan dana hibah secara pribadi, melainkan atas perintah bendahara.
"Saya melakukan pembayaran dan mengelola satu pintu atas perintah bendahara. Itupun saya merasa dalam tekanan, yang Mulia," ujarnya.
BACA JUGA:Terungkap Kamar Nginap dan Makan Catering PMI Ogan Ilir Dimark Up
BACA JUGA:Saksi Penginapan Citra Bongkar Dugaan Markup Dana Kegiatan PMI Ogan Ilir
Hakim kemudian menanyakan siapa yang memerintahkan pembayaran untuk relawan dan kegiatan lain.
"Fadli selaku pengurus bidang PMR dan relawan, yang Mulia," jawab Rabu.
Suasana ruang sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi dana hibah PMI Kabupaten Ogan Ilir--
Hakim heran mengapa seorang ketua mau mengikuti perintah anggota. Rabu menjelaskan, perintah tersebut datang dari sekretaris yang memintanya berkoordinasi dengan Fadli.
Kepada Terdakwa Meryadi, hakim menanyakan alasan sisa anggaran tahun 2023 dan 2024 tidak dikembalikan.
Meryadi mengaku, hal itu juga atas perintah Fadli. Dana sisa, kata dia, diminta untuk disimpan (saving) guna membayar honor relawan dan kegiatan yang sudah dilaksanakan.
Hakim kembali mempertanyakan peran Fadli, mengingat semua keputusan tampak datang darinya. Para terdakwa menyebut Fadli hanyalah anggota biasa, namun memiliki pengalaman dan kedekatan dengan pengurus.
BACA JUGA:Selewengkan Dana Hibah Rp624 Juta, Tiga Pengurus PMI Ogan Ilir Bakal Disidangkan