Dalam kegiatan penyuluhan tersebut, narasumber yang hadir adalah penyuluh hukum muda Kanwil Kemenkumham Babel, Sudihastuti dan Rizki Amalia.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Fasilitasi Rapat Harmonisasi 5 Ranperkada Kabupaten Bangka Barat
Mereka menyampaikan materi yang sangat penting mengenai pengertian perundungan, dampak negatif yang ditimbulkannya, peran institusi pendidikan dalam mencegah bullying, perlindungan bagi korban, serta langkah hukum yang bisa ditempuh terhadap pelaku perundungan.
Sudihastuti menekankan, “Kita berharap generasi masa depan menjadi tulang punggung bangsa yang intelektualnya dibangun atas dasar asas kepatutan dan penghormatan terhadap sesama.”
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang berjalan dengan sangat antusias. Seluruh peserta, mulai dari guru hingga 300 siswa dan siswi SD Negeri 21 Pangkalpinang, aktif berpartisipasi dalam sesi ini.
Diskusi yang interaktif ini diharapkan dapat memperkuat komitmen semua pihak untuk melawan bullying dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat dan produktif.
Kegiatan penyuluhan hukum ini bukan hanya sekedar pengajaran, tetapi juga sebuah langkah nyata dalam menciptakan perubahan positif di dunia pendidikan.
Dengan semakin banyaknya sekolah yang sadar akan pentingnya pencegahan bullying, diharapkan generasi muda akan tumbuh dengan rasa percaya diri, aman, dan siap menghadapi tantangan masa depan tanpa takut menjadi korban perundungan.