Kemudian, pada hari itu, sekira pukul 23.30 WIB tiba-tiba pihak kepolisian Polres OKI mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Dimana pada saat itu terdakwa melarikan diri, saksi Yeni berhasil diamankan bersama pemain. Saksi Yeni mengaku tukang timbang dan mendapatkan upah.
Kemudian terdakwa juga berhasil diamankan. Dimana terdakwa sudah membuka lapak untuk melakukan permainan judi jenis roulette sudah 2 hari dengan keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa dari permainan judi jenis roulette sebesar Rp100 ribu.
BACA JUGA:Selewengkan Dana Desa untuk Judi Sabung Ayam, Mantan Kades Pulau Panggung Divonis 2,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Hanya Didakwa Pasal Perjudian, Keluarga Korban Fokus Pembuktian Perkara: Enak Banget Dia!
"Perbuatan terdakwa ini tujuan melakukan perjudian jenis roulette adalah untuk mendapatkan keuntungan," ucapnya.