BACA JUGA:5 Tahun Hidup Dalam Pelarian, Pelaku Pembunuhan di Palembang Ganti Identitas Berdagang Pinggir Jalan
Setelah, sempat terjadi duel antara korban M Ridho dan Pelaku Jemy sehingga terluka bagian kepala dan langsung kabur.
Melihat itu, pelaku Jemy langsung mengejar korban dibantu anaknya pelaku Rama hingga tergeletak di sebuah bengkel dengan berlumuran darah.
"Polisi dapat mengidentifikasi dari pakaian serta senjata pelaku yang tertinggal di TKP. Sehingga langsung melakukan pengejaran dan Alhamdulillah bisa cepat terungkap," ujarnya.
Atas dasar itulah, kedua tersangka disangkakan Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.