Pemkot Palembang Tertibkan Aset Kendaraan Dinas dan Operasional

Senin 11-08-2025,11:45 WIB
Reporter : Tri
Editor : Wiwik

Proses ini juga mengacu pada ketentuan Permendagri terkait pelaporan Barang Milik Daerah (BMD).

BACA JUGA:Ratu Dewa Siap Dukung Agenda FJPI Sumsel: Wujudkan Jurnalisme Inklusif

BACA JUGA:Ratu Dewa Buka Golden Scout IV: Tekankan Pembinaan Karakter dan Disiplin Generasi Muda

“Tujuannya, untuk mengetahui jumlah dan kondisi kendaraan, termasuk kendaraan sewa, agar seluruhnya patuh terhadap aturan perundang-undangan,” kata Ahmad Nasir.

Ia menambahkan, kegiatan ini terbatas pada kendaraan roda empat dan roda enam.

"Pemeriksaan fisik dijadwalkan berlangsung selama delapan hari, dimulai dari halaman BKB sebagai lokasi pertama," tutupnya.

Kategori :