Proses ini juga mengacu pada ketentuan Permendagri terkait pelaporan Barang Milik Daerah (BMD).
BACA JUGA:Ratu Dewa Siap Dukung Agenda FJPI Sumsel: Wujudkan Jurnalisme Inklusif
BACA JUGA:Ratu Dewa Buka Golden Scout IV: Tekankan Pembinaan Karakter dan Disiplin Generasi Muda
“Tujuannya, untuk mengetahui jumlah dan kondisi kendaraan, termasuk kendaraan sewa, agar seluruhnya patuh terhadap aturan perundang-undangan,” kata Ahmad Nasir.
Ia menambahkan, kegiatan ini terbatas pada kendaraan roda empat dan roda enam.
"Pemeriksaan fisik dijadwalkan berlangsung selama delapan hari, dimulai dari halaman BKB sebagai lokasi pertama," tutupnya.