"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," tutupnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu yang digunakan pelaku.
Terpisah, Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT., menyampaikan bahwa situasi di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu tetap terpantau kondusif usai penangkapan pelaku.
"Kami bersama tim gabungan memastikan keamanan wilayah tetap terjaga. Penangkapan ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan rasa aman masyarakat," ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.