OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Laut di Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir berinisial H, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria berusia 60 tahun tersebut, diduga telah melakukan pencurian uang sebanyak Rp 78 juta milik korbannya di Desa Tanjung Pule Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, S.I.K, M.M, menerangkan, pencurian uang tersebut dilakukan pelaku pada 21 Juli 2025 lalu di sebuah warung sembako sekaligus Agen BRI-Link.
"Kejadiannya siang hari. Saat itu, korban baru saja pulang dari mengambil uang tunai Rp 100 juta dan meletakkannya di kursi dalam warung," jelasnya, Minggu, 10 Agustus 2025.
BACA JUGA:KRYD Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir, Upaya Berikan Rasa Aman dan Nyaman ke Masyarakat di Malam Libur
Berdasarkan keterangan korban, setelah melayani pembeli dan sempat beristirahat, korban mendapati uang tersebut hilang.
Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku datang sebagai pembeli, lalu mengambil uang yang dibungkus plastik hitam tersebut.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mengambil uang sebesar Rp 78 juta dari tempat kejadian," tuturnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pun langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku.
Setelahnya, Kasat Reskrim pun memerintahkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Ogan Ilir melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di rumahnya," ungkapnya.
Setelah menerima informasi tersebut, tim segera berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Batu dan melakukan penindakan.