Sementara itu, tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah tenaga honorer database BKN yang memenuhi dua syarat utama.
Pertama, yang bersangkutan sudah mengikuti seluruh rangkaian seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos dalam seleksi tersebut.
Kedua, honorer sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi dinyatakan tak bisa mengisi lowongan kebutuhan.