SUMEKS.CO - Kecelakaan lalu lintas, dijamin BPJS Kesehatan tidak? Seperti apa kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan dan yang tidak dijamin?
Kalau tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan, lalu siapa yang seharusnya menjamin?
BPJS Kesehatan.-Foto: dok sumeksco-
Ini adalah deretan pertanyaan terkait mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas yang paling sering ditanyakan masyarakat kepada BPJS Kesehatan.
Sebenarnya, kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan.
Hanya saja ada ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam mekanisme penjaminannya.
Rizzky menuturkan, pada saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat pertolongan, pihak keluarga atau wali korban diimbau untuk segera mengurus Laporan Polisi.
Menurut Rizzky, kronologis, penyebab kecelakaan lalu lintas, lokasi kejadian, dan informasi-informasi terkait lainnya, penting untuk menetapkan instansi mana yang berwenang menjamin korban kecelakaan lalu lintas tersebut.
Kemudian, laporan Polisi ini menjadi penting segera diurus karena menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas.
''Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja. Namun sebetulnya ada instansi lain yang berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” kata Rizzky, Sabtu 9 Agustus 2025.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.