Dendam dan Merasa Tersaingi, Pedagang Siomay di Palembang Sewa Mobil Pickup Angkut Gerobak Korban

Jumat 08-08-2025,19:45 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

"Antara tersangka dan korban ada perselisihan, sehingga tersangka nekat melakukan pencurian gerobak Siomay milik korban dan disembunyikan di daerah Tanjung Barangan, Kecamatan IB I Palembang," ungkapnya.

BACA JUGA:Pelaku Curat di Palembang Beraksi Pakai Topeng Meresahkan, Dikejar Warga Langsung Menghilang

BACA JUGA:Pelaku Curat di Palembang Beraksi Pakai Topeng Meresahkan, Dikejar Warga Langsung Menghilang

Jadi tersangka ini sengaja mengambil gerobak Siomay korban untuk mengurangi persaingan di TKP, untuk gerobak Siomay korban tidak dijual melainkan hanya disimpan saja oleh tersangka.

"Atas ulanya tersangka ini terancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun," tutup Kapolsek Kertapati Palembang.

Kategori :