"Antara tersangka dan korban ada perselisihan, sehingga tersangka nekat melakukan pencurian gerobak Siomay milik korban dan disembunyikan di daerah Tanjung Barangan, Kecamatan IB I Palembang," ungkapnya.
BACA JUGA:Pelaku Curat di Palembang Beraksi Pakai Topeng Meresahkan, Dikejar Warga Langsung Menghilang
BACA JUGA:Pelaku Curat di Palembang Beraksi Pakai Topeng Meresahkan, Dikejar Warga Langsung Menghilang
Jadi tersangka ini sengaja mengambil gerobak Siomay korban untuk mengurangi persaingan di TKP, untuk gerobak Siomay korban tidak dijual melainkan hanya disimpan saja oleh tersangka.
"Atas ulanya tersangka ini terancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun," tutup Kapolsek Kertapati Palembang.