PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS), berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 7 Agustus 2025, ketua majelis hakim Pitriadi SH MH membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa, yakni Harobin Mustofa selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Usman Goni alias Abdul Karim yang bertindak sebagai kuasa penjual, serta Yuherman, mantan Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Majelis hakim menyatakan, sependapat bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Harobin Mustofa, sedangkan Usman Goni divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Sementara terdakwa Yuherman dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
BACA JUGA:JPU Tolak Seluruh Dalil Pembelaan 3 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang
BACA JUGA:Ahli Beberkan Mekanisme Pembubaran Yayasan, Sindir Aset YBS Bukan Aset Negara
Tak hanya hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika tidak sanggup membayar, mereka wajib menjalani kurungan pengganti selama 3 bulan.
Putusan ini dinilai lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya.
Terdakwa Harobin Mustofa dan Yuherman dihadirkan guna mendengarkan putusan pidana korupsi jual aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang--
Sebelumnya, JPU menuntut Harobin dan Yuherman masing-masing dengan hukuman 3 tahun penjara, dan Usman Goni dituntut 4 tahun penjara. Selain itu, masing-masing juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari dugaan penjualan aset tanah milik Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS), yang diduga dilakukan secara tidak sah dan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Tanah yang memiliki nilai strategis tinggi tersebut diduga dijual tanpa persetujuan resmi dari yayasan, dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara serta melanggar peraturan tentang pengelolaan aset yayasan.
Dalam fakta-fakta persidangan terungkap bahwa, Harobin sebagai tokoh birokrasi dan mantan pejabat tinggi di Pemkot Palembang memiliki peran signifikan dalam proses penjualan tersebut.