Oleh karena itu, Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) terus mendorong penerapan tata kelola yang bersih melalui program Panduan Cegah Korupsi (PANCEK).
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.