Terungkap Kamar Nginap dan Makan Catering PMI Ogan Ilir Dimark Up

Kamis 07-08-2025,05:04 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

3 terdakwa Rebo (Ketua Bidang PMR dan Relawan), Meryadi (Kepala Markas) dan Nasrowi (Staf Bidang Kesehatan) sempat membantah keterangan saksi itu.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Jalani Tahap II, Penyidikan Korupsi PMI

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, 3 Pengurus Didakwa Rugikan Negara Rp600 Jutaan

Tak hanya saksi dari penginapan, JPU juga menghadirkan saksi lain dari penyedia konsumsi kegiatan PMI, yaitu pemilik Ani Catering.

Dalam keterangannya, saksi mengungkap adanya permintaan kwitansi kosong dari pengurus PMI Ogan Ilir.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp1 miliar pada November 2023 dan Juli 2024.

BACA JUGA:Saksi Penginapan Citra Bongkar Dugaan Markup Dana Kegiatan PMI Ogan Ilir

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, 3 Pengurus Didakwa Rugikan Negara Rp600 Jutaan

Namun anggaran itu tidak dikelola transparan, terdakwa Rebo justru mengambil alih seluruh urusan administrasi keuangan tanpa kewenangan yang sah.

Lebih lanjut, terdakwa juga diduga menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, dengan berbagai temuan manipulasi termasuk kwitansi fiktif dan markup anggaran.

“Dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat Ogan Ilir, ditemukan kerugian negara sebesar Rp600 juta lebih akibat penyimpangan dana hibah oleh para terdakwa,” ungkap JPU.

BACA JUGA:Saksi Penginapan Citra Bongkar Dugaan Markup Dana Kegiatan PMI Ogan Ilir

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, 3 Pengurus Didakwa Rugikan Negara Rp600 Jutaan

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan dana publik untuk kegiatan sosial kemanusiaan yang justru disalahgunakan oleh oknum pengurus sendiri.

 

Kategori :