Seperti diketahui, upaya hukum peninjauan kembali (PK) 7 terpidana di kasus pembunuhan Vina dan Eki ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Kami masih mengupayakan bersama dengan dengan tim upaya yang terbaik yang bisa dilakukan”, janjinya.
Langkah hukum tetap berjalan dan pihaknya tetap mengupayakan yang terbaik bagi 7 terpidana.
“Ada banyak hal yang tidak bisa kami ceritakan, apa yang sudah kami lakukan,” ujar Jutek Bongso.
Yang jelas sampai saat ini pihaknya masih terus berusaha untuk memberikan yang terbaik.
“Dan sampai kapanpun kami akan terus mendampingi mereka dan kami akan berbuat yang terbaik”.
Selain tim hukum mengambil langkah-langkah untuk mengajukan PK ke 2, dan upaya-upaya hukum yang lain.
“Tentu semua akan kami lakukan itu setelah kami menempuh jalur, atau cara untuk membebaskan mereka dengan cara-cara yang dimungkinkan oleh Undang-Undang di Republik Indonesia”.
“Saya pastikan ini tidak berakhir, yang kami lakukan ini akan segera memperoleh hasil, dan ada kabar baik dalam waktu yang tidak berapa lama lagi”, ungkapnya.
Tentu prosedur memerlukan proses yang panjang, sampai hari ini Kamis 17 Juli 2025, tim masih bekerja.