Dugaan Buruknya Manajemen Hotel Beston Palembang Terhadap Hak Pekerja Terungkap di Sidang PHI

Rabu 06-08-2025,14:46 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

 

SUMEKS.CO, PALEMBANG,- Praktik ketenagakerjaan yang diduga melanggar aturan oleh manajemen Hotel Beston Palembang, kembali terkuak di ruang sidang Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Palembang, Rabu 6 Agustus 2025.

Fakta sidang baru terungkap, saat pihak penggugat Endang Wahyuni mantan koki yang bekerja 10 tahun tanpa diberikan haknya oleh Hotel Beston Palembang menghadirkan saksi mantan pekerja yang bernasib serupa.

Saksi itu bernama Yopi Hendra yang merupakan mantan Supervisor Steward Kitchen Hotel Beston Palembang, blak-blakan mengungkap bahwa seluruh karyawan hotel dari level paling rendah hingga manajemen atas hanya berstatus pegawai kontrak.

Tidak satu pun, menurut Yopi, yang diangkat sebagai karyawan tetap.

BACA JUGA:Dugaan Melanggar UU Ketenagakerjaan Memanas, Hotel Beston Palembang Dilaporkan ke DPRD

BACA JUGA:Bantah Telah Pecat Sepihak Endang Wahyuni, Hotel Beston Palembang Justru Tawarkan Ini

"Saya mulai dikontrak selama 3 bulan, lalu diperpanjang dua kali masing-masing 6 bulan. Anehnya, surat kontraknya tidak saya pegang. Disimpan perusahaan," ungkap Yopi dalam persidanga.

Yopi juga merasa telah dipermainkan oleh manajemen hotel. Bahkan menurutnya, seluruh karyawan yang jumlahnya mencapai sekitar 80 orang hanyalah pekerja kontrak.


Suasana sidang gugatan PHI oleh mantan koki Hotel Beston Palembang yang bekerja dengan sistem kontrak selama 10 tahun terus menerus--

Sebagian besar hanya digaji dengan sistem harian (Daily Worker) dan dibayarkan per bulan. Hanya segelintir yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Kalau masa kontrak habis, paling lama diperpanjang satu tahun, lalu habis lagi dan diperpanjang lagi. Begitu terus. Tidak ada pengangkatan sebagai karyawan tetap,” ujarnya prihatin.

Terkait hak pesangon, Yopi juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan pesangon dari manajemen.

Ia hanya diberikan kompensasi satu bulan gaji, itu pun setelah bersikeras menunjukkan bukti bahwa dirinya telah bekerja lebih dari satu tahun.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan oleh Hotel Beston Palembang

Kategori :