Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp1 miliar pada November 2023 dan Juli 2024.
Namun, alih-alih dikelola secara transparan dan akuntabel, terdakwa Rabu justru mengambil alih seluruh urusan administrasi keuangan tanpa kewenangan yang sah.
Tiga saksi dihadirkan penuntut umum Kejari Ogan Ilir sidang tiga terdakwa korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir--
Lebih lanjut, terdakwa juga diduga menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, dengan berbagai temuan manipulasi termasuk kwitansi fiktif dan markup anggaran.
“Dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat Ogan Ilir, ditemukan kerugian negara sebesar Rp600 juta lebih akibat penyimpangan dana hibah oleh para terdakwa,” ungkap JPU dalam sidang.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan dana publik untuk kegiatan sosial kemanusiaan yang justru disalahgunakan oleh oknum pengurus sendiri.