Para Alumni Mahasiswa Magister UKB Palembang Minta Kepastian Hukum, Buat Aduan ke LLDIKTI Wilayah II

Selasa 05-08-2025,18:35 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

‎PALEMBANG, SUMEKS.CO - Puluhan alumni mahasiswa magister (S2) Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang melayangkan aduan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Palembang.

Hal ini lantaran para alumni S2 Kesehatan Masyarakat melalui Kuasa Hukumnya dari LBH Bima Sakti meminta kepastian hukum terkait pembatalan ijazah mereka.

Mengingat, pasca ijazah para alumni dibatalkan, pihak Kampus UKB Palembang menawarkan perkuliahan ulang sebanyak 7 mata kuliah. 

"Klien kami sebanyak 99 orang yang ijazah S2 dibatalkan minta kepastian hukum terkait perkuliahan ulang," ungkap Kuasa Hukum korban, Connie Pania Putri, Selasa 5 Agustus 2025.

BACA JUGA:Pembatalan Ijazah Magister Alumni UKB Palembang Dibahas di DPRD Sumsel, Bakal Diteruskan ke DPR RI

BACA JUGA:Ijazah Magister Dibatalkan, Alumni UKB Palembang Tolak Kompensasi Kuliah Gratis Selama 6 Bulan

‎Sebab, menurut dia, yang diinginkan para alumni terhadap pihak UKB dapat memastikan ijazah yang sebelumnya dibatalkan dipulihkan lagi dan bukan menerbitkan pin ijazah yang baru. 

‎Desakkan itu muncul setelah Rektor UKB dengan kontennya mengajak para alumni untuk mengikuti perkuliahan ulang sebanyak 7 mata kuliah yang kemudian direkomendasikan akan lulus di Forlap PD Dikti

‎"Kami mempertanyakan, lulus yang dimaksud rektor apakah mengembalikan pin ijazah yang lama atau menerbitkan pin ijazah yang baru," ucap Dr Conie Pania Putri, Selasa.

‎Oleh sebab itu, pihak korban meminta UKB membuat surat pernyataan resmi secara tertulis sebagai dasar hukum dan jaminan terkait dengan solusi perkuliahan ulang tersebut. 

BACA JUGA:Tuntut Tanggung Jawab Kampus Ijazah Magister Dibatalkan, UKB Palembang Bakal Dilaporkan Pidana dan Perdata

BACA JUGA:Wisuda Mahasiswa UKB Palembang Tunggu Sanksi Berakhir, Kembalikan Uang Pendaftaran Calon Maba

‎"Misalnya yang menjadi poin pertama mata kuliah yang diulang itu hanya tujuh, kemudian kuliahnya boleh hybrid, kemudian gratis dan yang paling penting ijazah yang dikembalikan itu ijazah yang lama," sebut Conie. 

‎Terlepas itu, Conie juga meminta Kepala LLDIKTI Wilayah II memberikan teguran terkait konten yang dibuat Rektor UKB, soal tawaran perkuliahan ulang yang dikemas sindiran oleh pihak kampus. 

‎Seperti salah satunya yang disebut Conie, pihak kampus mengimbau alumni terkait perkuliahan ulang yang dapat diikuti alumni via zoom itu dapat diikuti dengan santai hingga dapat ditinggal mandi, tidur dan belanja ke pasar.

Kategori :