Untuk diketahui, untuk mengatasi hal ini, Gubernur Sumsel Herman Deru telah mengirimkan surat ke Kemendagri pada 11 Juni 2020, dengan Nomor surat : 136/1424/2020, perihal : segmen perbatasan antar kabupaten di Sumsel.
BACA JUGA:Putusan MA Terkait Batas Wilayah Muba dan Muratara Bertentangan dengan UU
BACA JUGA:Tim Komisi II DPR RI Kunjungi Kabupaten Muba, Selesaikan Polemik Perbatasan Muba dan Muratara
Dimana dalam salah satu poinnya berbunyi, penerbitan Permendagri 50/2014 merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-undang 16/2013 tentang terbentuknya Kabupaten Muratara yang merupakan pemekaran dari Musi Rawas (Mura).
Poin selanjutnya berbunyi, penerbitan Permendagri 76/2014, mengakibatkan perbedaan segmen perbatasan dan terjadinya persengketaan antar Kabupaten Muba dengan Muratara hingga saat ini.
Ketika media ini mencoba mencari informasi kepada pihak-pihak terkait, ternyata Permendagri 76/2014 memang belum pernah dilakukan harmonisasi oleh Menteri Hukum.
Padahal jelas, dalam peraturan perundang-undangan, dimana dalam Pasal 96 dan Pasal 97 UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. PP No. 59 Tahun 2022, yang mengharuskan harmonisasi semua peraturan menteri.