Gubernur Sumsel & DPR RI Kompak, Sebut Penyelesaian Batas Wilayah Muba-Muratara Wewenang Pemerintah Pusat

Senin 04-08-2025,14:16 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Untuk diketahui, untuk mengatasi hal ini, Gubernur Sumsel Herman Deru telah mengirimkan surat ke Kemendagri pada 11 Juni 2020, dengan Nomor surat : 136/1424/2020, perihal : segmen perbatasan antar kabupaten di Sumsel.

BACA JUGA:Putusan MA Terkait Batas Wilayah Muba dan Muratara Bertentangan dengan UU

BACA JUGA:Tim Komisi II DPR RI Kunjungi Kabupaten Muba, Selesaikan Polemik Perbatasan Muba dan Muratara

Dimana dalam salah satu poinnya berbunyi, penerbitan Permendagri 50/2014 merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-undang 16/2013 tentang terbentuknya Kabupaten Muratara yang merupakan pemekaran dari Musi Rawas (Mura).

Poin selanjutnya berbunyi, penerbitan Permendagri 76/2014, mengakibatkan perbedaan segmen perbatasan dan terjadinya persengketaan antar Kabupaten Muba dengan Muratara hingga saat ini.

Ketika media ini mencoba mencari informasi kepada pihak-pihak terkait, ternyata Permendagri 76/2014 memang belum pernah dilakukan harmonisasi oleh Menteri Hukum.

Padahal jelas, dalam peraturan perundang-undangan, dimana dalam Pasal 96 dan Pasal 97 UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. PP No. 59 Tahun 2022, yang mengharuskan harmonisasi semua peraturan menteri.

Kategori :