Bayu Gagal Masuk Daftar Korban Begal di Jakabaring, Cerita Horornya Terbongkar

Senin 04-08-2025,04:04 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

"Menindaklanjuti laporan, anggota langsung ke lapangan untuk melakukan olah TKP," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan.

BACA JUGA:Dugaan Laporan Palsu hingga Blokir Rekening Gaji, UIN Raden Fatah Palembang Disomasi Mantan Dosen 

BACA JUGA:Tutupi Utang Karena Kecanduan Judi Online, Warga PALI Buat Laporan Palsu di Prabumulih Ngaku Dibegal

Rupanya terungkap certa horor Bayu ini hanya karangan bebas yang dibuatnya.

Saat dilakukan pemeriksaa leih lanjut ternyata Bayu hanya mengarang cerita.

Bayu akhirnya mengakui semua rekayasa dalam karangannya itu.

"Faktanya motor itu tidak dibegal tapi dijual oleh pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA:Dugaan Laporan Palsu hingga Blokir Rekening Gaji, UIN Raden Fatah Palembang Disomasi Mantan Dosen 

BACA JUGA:Tutupi Utang Karena Kecanduan Judi Online, Warga PALI Buat Laporan Palsu di Prabumulih Ngaku Dibegal

Laporan Bayu di SPKT Polrestabes Palembang hanya cerita hayalang belaka.

Untuk perbuatannya tersebut, Bayu Andika ini dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang keterangan palsu. Adapun untuk pelaku, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim. "Kita akan terus kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan hal yang sama juga pernah ia (Bayu Andika) lakukan," tandasnya. 

Warga Jl Silaberanti Ujung, Kelurahan Silaberanti, Kota Palembang diamankan aparat Satreskrim Polrestabes Palembang

Bayu Andika (26) terpaksa harus mendekam di bilik jeruji besi lantatan membuat laporan palsu menjadi korban pembegalan, ternyata belakangan laporan tersebut palsu. 

BACA JUGA:Dugaan Laporan Palsu hingga Blokir Rekening Gaji, UIN Raden Fatah Palembang Disomasi Mantan Dosen 

BACA JUGA:Tutupi Utang Karena Kecanduan Judi Online, Warga PALI Buat Laporan Palsu di Prabumulih Ngaku Dibegal

 

Kategori :