BACA JUGA:TOP! Bukit Asam (PTBA) Sukses Sabet Penghargaan Outstanding Community Development Campaign
“Hingga saat ini kami telah tiga kali menyampaikan tawaran santunan. Namun, nilai yang kami ajukan masih belum memenuhi ekspektasi masyarakat. Kami berupaya untuk memberikan yang terbaik, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami juga telah meminta arahan dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan sebagai pendamping hukum pemerintah,” jelas Amar.
Secara keseluruhan, PTBA mengapresiasi perhatian seluruh pihak yang terlibat dan tetap berharap agar penyelesaian persoalan ini bisa ditempuh secara bijak, berkeadilan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.