Dalam pernyataan resminya, PTBA menghargai seluruh pandangan, aspirasi, dan masukan yang telah disampaikan berbagai pihak dalam forum tersebut.
“Kami selalu mengedepankan kehati-hatian, kepatuhan terhadap aturan, dan semangat membangun komunikasi konstruktif. Sebagai perusahaan milik negara, kami memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyelesaikan persoalan ini secara berkeadilan,” tulis manajemen dalam pernyataan resminya.
PTBA juga menyatakan terbuka terhadap dialog lanjutan bersama masyarakat, kuasa hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.
BACA JUGA:PTBA Luncurkan Bukit Asam Mangrove Nexus Initiative, Gerakan Lingkungan Holistik di Pesisir Selatan
BACA JUGA:Mengejutkan, Pajak Makin Menyala Ketika Negara Punya Saham Dalam Hidup Mu
Merespons hasil RDP, PTBA akan menggelar pertemuan lanjutan pada 5–7 Agustus 2025 dengan menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan pihak teknis terkait.
“Kami percaya, penyelesaian terbaik lahir dari ruang dialog yang sehat dan saling menghormati,” demikian disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Proyek CHF TLS 6 dan 7 Merupakan Proyek Strategis untuk Ketahanan Energi Nasional
Sementara itu, Environmental Management & Mining Support Sub-Division Head PTBA, Amarudin, menjelaskan bahwa proyek CHF TLS 6 dan 7 merupakan salah satu proyek strategis perusahaan dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional.
BACA JUGA:PTBA, KAI, dan Semen Baturaja Tingkatkan Kapasitas Bongkar Batu Bara di Kertapati
“Sebagian besar batu bara dari proyek ini diperuntukkan bagi kebutuhan dalam negeri. Proyek ini juga didukung dengan pembangunan belt conveyor yang mengangkut batu bara langsung dari lokasi tambang menuju area pencurahan sebelum dimuat ke dalam gerbong kereta api,” ujar Amar.
Lantas Amar menyampaikan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku di bidang kehutanan, terdapat sebagian warga Desa Darmo yang melakukan aktivitas berkebun di kawasan hutan dengan status perambah.
Sesuai regulasi, kelompok tersebut tidak termasuk kategori yang berhak atas kompensasi atau ganti rugi secara legal-formal.
Namun demikian, PTBA tetap menunjukkan niat baik dengan menawarkan skema santunan secara sukarela sejak tahun 2024 sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
BACA JUGA:Meriahkan Hadiknas 2025, PTBA Gelar Ukir Cita Bersama Siswa SLB Palembang Lewat Seni