Akibat peristiwa pencurian ini pihak korban mengalami kerugian kabel nyy 1x300mm2, kabel nyy 1x240mm2, kabel nyy 4x120 mm2, motor ahu unit no.l 01 lantai 3 (l1) 18.
BACA JUGA:Pencurian Celana Dalam Mahasiswi Menjurus Teror, Beberapa Pos KKN Ikut Jadi Korban
Selain mengamankan kedua tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 2 karung kabel tembaga warna hitam yang ditemukan di rumah pelaku Karman.
"Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun."