Komplotan Pegawai Curi Kabel di Gudang PS Mall, Dua Diamankan Tiga Lainnya Masih Buron

Jumat 01-08-2025,19:46 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Akibat peristiwa pencurian ini pihak korban mengalami kerugian kabel nyy 1x300mm2, kabel nyy 1x240mm2, kabel nyy 4x120 mm2, motor ahu unit no.l 01 lantai 3 (l1) 18.

BACA JUGA:Jadi DPO Polsek Indralaya Selama 2 Tahun, Pelaku Pencurian Kambing di Muara Penimbung Ulu Ogan Ilir Ditangkap

BACA JUGA:Pencurian Celana Dalam Mahasiswi Menjurus Teror, Beberapa Pos KKN Ikut Jadi Korban

Selain mengamankan kedua tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 2 karung kabel tembaga warna hitam yang ditemukan di rumah pelaku Karman. 

"Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun." 

Kategori :