Umur 10-20 Tahun: Rp 3.544,31/Kg
Umur 21 Tahun: Rp 3.488,31/Kg
Umur 22 Tahun: Rp 3.434,54/Kg
Umur 23 Tahun: Rp 3.377,20/Kg
Umur 24 Tahun: Rp 3.314,31/Kg
Umur 25 Tahun: Rp 3.243,64/Kg
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tentukan Harga Sawit
BACA JUGA:Pemkab Lahat Dongkrak Harga Sawit dan Karet
Apa Faktor Kenaikan Harga TBS: Naiknya Harga CPO dan Kernel?
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengungkapkan bahwa kenaikan harga TBS sawit plasma ini dipicu oleh naiknya harga Crude Palm Oil (CPO) dan kernel dalam periode tersebut.
Harga penjualan CPO naik sebesar Rp 187,05, sedangkan harga kernel melonjak lebih tinggi, yakni sebesar Rp 810,95 dibandingkan minggu sebelumnya.
Indeks K yang digunakan untuk penetapan harga periode ini adalah 92,18 persen, yang merupakan indeks untuk satu bulan ke depan.
Untuk komoditas lain seperti cangkang sawit, harga yang berlaku untuk satu bulan ke depan ditetapkan sebesar Rp 18,01/Kg.
Penyesuaian Harga Berdasarkan Aturan Permentan. Dinas Perkebunan Provinsi Riau juga menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan.
Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, maka harga CPO dan kernel yang digunakan dalam penetapan adalah harga rata-rata tim.
Apabila terdapat validasi dua, maka digunakan harga rata-rata dari KPBN. Adapun harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah sebesar Rp 14.466,74/Kg, dan harga kernel KPBN sebesar Rp 12.152,67/Kg.