Sedangkan JPU, Ichsan Azwar SH MH menyatakan masih pikir-pikir dan akan menentukan sikap dalam waktu 7 hari ke depan.
BACA JUGA:Terungkap Kades Tulung Selapan Dihubungi BNN Sebelum Geledah Rumah Haji Sutar
Untuk diketahui, Saharudin terjerat kasus korupsi karena menyelewengkan Dana Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Dalam dakwaan JPU, Saharudin tidak menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warga yang seharusnya menerima.
Terungkap disidang terdakwa memanipulasi berbagai kegiatan pembangunan desa yang didanai dari anggaran desa.