Dalam perkara ini, terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa, dan terdakwa Yuherman sebelumnya telah dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Usman Goni mendapat tuntutan lebih berat, yakni pidana penjara selama 4 tahun.
Dua dari terdakwa hadir mendengarkan pembacaan replik JPU Kejati Sumsel--
Menanggapi penolakan tersebut, penasihat hukum terdakwa Harobin Mustofa dan Yuherman menyatakan akan memberikan tanggapan secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang lanjutan Kamis mendatang.
Sementara itu, penasihat hukum Usman Goni memilih menanggapi secara lisan, namun tetap pada pendirian pembelaannya.
Perkara ini, diketahui juga merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah diproses hukum dipersidangan yaitu penjualan aset YBS Jalan Punto Dewo Jogjakarta.
Hampir sama dengan perkara sebelumnya, untuk kasus korupsi yang menjerat terdakwa Harobin Mustofa Cs modusnya penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel ditemukan adanya dugaan manipulasi data terhadap objek dan pemalsuan identitas pada surat keterangan.