"Setelah sampai di lokasi, pelaku merebahkan korban ke tanah dan menciumi tubuhnya," ucap Kapolres.
Tak hanya itu, pelaku, ketika korban berteriak dan berusaha melawan, pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kiri dan mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Lanjut Kapolres, tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian membuka pakaian korban dan melakukan tindak asusila sebanyak dua kali.
"Atas peristiwa itu akhirnya tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran bergerak cepat setelah memperoleh informasi dan keterangan saksi-saksi mengetahui keberadaan pelaku dan ditangkap," jelasnya.
Masih kata Kapolres, saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatan pelaku maka akan dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan kematian.
BACA JUGA:Pria di Prabumulih Diduga Diculik, Dipukul Lalu Dimasukkan OTD ke Mobil dan Dibuang ke Ogan Ilir
Lalu, Pasal 81 Jo Pasal 76D ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Perbuatan pelaku ini diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres OKI berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila melihat kejadian tindak pidana," tukasnya.
BACA JUGA:HEBOH! Video Pemuda Aceh Diculik dan Disiksa Diduga oleh Oknum Paspampres Hingga Meregang Nyawa
Ini adalah tragedi yang sangat menyayat hati, dan pihaknya pastikan pelaku akan dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku.