Ia juga mengimbau agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), dan senantiasa didampingi oleh Kejari setempat melalui program Jaga Desa maupun bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
BACA JUGA:Penampakan Uang Rp60 Juta ‘Sumbangan’ 20 Kades Pagar Gunung Tiba di Kejati Sumsel
BACA JUGA:Akhir Perjalanan Raja Curanmor Asal Tanjung Raja, Rekor 44 Sepeda Motor di Palembang
Senada dengan itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyatakan bahwa OTT ini dilakukan atas perintah langsung Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto SH MH, karena adanya indikasi serius aliran dana untuk oknum APH.
"Seluruh 22 orang saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif di Kejati Sumsel. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tandasnya.