Eks Kades ini menyamarkan asal-usul tanah di kawasan hutan lindung milik negara itu.
Selama beraksi L sukses melakukan transaksi jual beli tanah sebesar Rp29 miliar.
Tak hanya itu, negara juga dirugikan dari sektor pajak (PNBP) senilai Rp 14 miliar.
Uang itu seharusnya dibayarkan ke kas negara atas penggunaan kawasan hutan.
Kejari Ogan Ilir juga sedang mengusut keterlibatan oknum lainnya di kasus mafia tanah ini.
"Kita pastikan ada tersangka lainnya di kasus ini," tegas Muhammad Assarofi, Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir kepada wartawan Selasa, 22 Juli 2025.
Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik mafia tanah, melibatkan aparat desa masih menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan aset negara.
Assarofi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati melakukan transaksi tanah, khususnya di wilayah yang status hukumnya masih dalam kawasan hutan atau belum memiliki legalitas formal dari pemerintah.
Dalam kasus ini Kejari Ogan Ilir menemukan aktivitas pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang jabatan, serta gratifikasi kepada oknum pejabat desa.
Tujuannya untuk mempercepat proses legalisasi lahan yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum.