Lepas Tuntutan Mati, MR Pikir-pikir Terima Vonis Seumur Hidup Kasus Cabuli 10 Bocah di Lahat

Kamis 24-07-2025,07:52 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Pihaknya beralasan terdakwa orang baik dan telah memiliki satu anak.

"Terdakwa belum pernah melakukan kejahatan dan khilaf melakukan perbuatan tersebut sehingga kita minta keringanan, terdakwa juga telah meminta maaf dan memang proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji berinisial MR, ditangkap oleh pihak kepolisian Lahat atas dugaan pencabulan terhadap beberapa anak berusia 7-11 tahun.

Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

BACA JUGA:2 Pelaku Begal Marbot Masjid di Palembang Ditangkap, Nopol Motor Korban Diubah

BACA JUGA:Cekcok Soal Sandal, Turis Arab Berkelahi dengan Marbot Masjid di Puncak Hebohkan Medsos

Modusnya tersangka menyuruh korban "mandi wajib" di WC masjid untuk melakukan tindakan cabul tersebut.

 

 

Kategori :