"Jika terbukti menjadi tentara asing, yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis. Namun, jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI, maka ia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah terkait," ujar Supratman.
Menurut UU Kewarganegaraan, proses untuk kembali menjadi WNI setelah kehilangan kewarganegaraan dapat dilakukan melalui proses naturalisasi.
Namun, hal ini memerlukan langkah administratif yang melibatkan permohonan kepada Presiden dan Menteri Hukum, serta melalui prosedur hukum yang berlaku.
Supratman juga mengingatkan bahwa, bagi mereka yang ingin kembali menjadi WNI setelah kehilangan kewarganegaraan, proses pewarganegaraan tidak bersifat otomatis.
Dalam hal ini, seseorang yang pernah menjadi bagian dari dinas tentara asing harus mengajukan permohonan secara formal kepada pemerintah Indonesia.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Percepat Harmonisasi Ranperda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Belitung Timur
BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperbup Perlindungan Sosial Pekerja Kelapa Sawit di Bangka Tengah
Proses ini akan mempertimbangkan berbagai faktor, dan pada akhirnya, keputusan tentang penerimaan kembali seseorang sebagai WNI ada di tangan Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan ini menegaskan kembali pentingnya kesadaran hukum bagi WNI terkait status kewarganegaraan mereka, terutama yang terlibat dalam kegiatan di luar negeri, seperti bergabung dengan tentara asing.
Hal ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas kewarganegaraan Indonesia di tengah tantangan globalisasi dan keterlibatan individu dalam negara asing.
Dengan penegasan ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih memahami ketentuan hukum yang mengatur kewarganegaraan serta konsekuensinya bagi WNI yang melanggar ketentuan tersebut. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum, terus berkomitmen untuk menjaga kedaulatan dan integritas kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.