"Setelah melakukan penandatanganan perjanjian tersebut, saya memberikan sejumlah uang kepada terlapor SR," katanya.
BACA JUGA:Waspadai Korban Penipuan Online, Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Berikan Imbauan ke Warga
Namun, hingga waktu yang ditentukan korban tidak menerima keuntungan yang dijanjikan setelah berjalan dua bulan.
"TIdak ada keuntungan yang saya terima. Saat saya minta uang dikembalikan, namun (terlapor-red) tidak memberikannya," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami Kerugian sebesar total Rp150 juta dan berharap laporannya ditindaklanjuti.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan adanya laporan korban terkait penipuan dan penggelapan terkait perkara pengadaan catering di LP tersebut.
"Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.