Diminta Uang Janjikan Tahanan Narkoba Dilepaskan, OknumPolisi di Palembang Dilaporkan Korban

Selasa 22-07-2025,18:30 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Sementara, Ivan Saputra SH MH membenarkan dirinya mendampingi klien terkait kasus yang menimpanya terkait laporan tipu gelap yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri aktif.

BACA JUGA:Oknum Polisi di Ogan Ilir Dilaporkan Istri ke Polda Sumsel, Diduga Sering Lakukan KDRT

BACA JUGA:Anak Korban Ditendang Oknum Polisi di Prabumulih Tegaskan Ayahnya Belum Berdamai, Minta Kasus Dipantau Terus!

"Untuk laporan ini kami sudah membuat laporan dari tanggal 18 Maret 2025 dan sekarang sudah berjalan kurang lebih empat bulan lamanya, dan klien kami sudah memberikan keterangan di BAP dan kedua saksi sudah dihadirkan," kata Ivan.

Sambung Ivan, akan tetapi hingga sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas terkait perkara ini.

 "Maka dari itu kami akan mengajukan surat permohonan atensi dan juga untuk pengawasan penanganan perkara kepada Bapak Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, dan tingkat Polda Sumsel juga," ungkap dia.

"Suaminya klien kami ditangkap anggota Polsek Lemabang (IT II), jadi oknum polisi ini menyanggupi untuk membebaskan suami klien kami. Namun, setelah ditransfer uang suami klien kami tidak keluar juga dan masih ditahan di Polsek," tambah Rusmeli SH.

BACA JUGA:Anak Korban Ditendang Oknum Polisi di Prabumulih Tegaskan Ayahnya Belum Berdamai, Minta Kasus Dipantau Terus!

BACA JUGA:Istri Pria Ditendang Oknum Polisi Tegaskan Silaturahmi, Bukan Damai Meski Istri Iptu Ys Sudah Cium Tangan

Lanjutnya, akhirnya klien kita mengurus sendiri sampai keluar suaminya. "Suaminya sudah direhabilitasi dan dikeluarkan dari rehabilitasi," tandasnya.

Akibat itu, kliennya mengalami kerugian kurang lebih hampir Rp20 jutaan. 

Kategori :