OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H, secara tegas mengatakan, tidak akan mengeluarkan izin keramaian malam hari di wilayah hukumnya.
Terlebih, untuk memberikan izin keramaian pada malam hari yang menyelenggarakan musik remix di wilayah hukum Polsek Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pemulutan Polres Ogan Ilir kepada para personel, saat memimpin apel pagi yang diselenggarakan pada Senin, 21 Juli 2025.
Kegiatan yang dipusatkan di halaman Mapolsek Pemulutan itu, diikuti pula oleh Wakapolsek, IPTU Juliansyah, para Kanit, serta seluruh personel Polsek Pemulutan.
BACA JUGA: Jalan Lintas Sering Dijadikan Lokasi Balap Liar, Warga Mengadu ke Kapolsek Pemulutan
"Saya tegaskan ke personel untuk tidak memberikan izin keramaian pada malam hari, khususnya yang menghadirkan musik remix atau house music," tegasnya.
Selain itu, Kapolsek juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan menjaga marwah institusi Polri.
Ia mengingatkan seluruh anggota agar tidak terlibat dalam pelanggaran seperti perselingkuhan, KDRT, penyalahgunaan narkoba, judi online, maupun pelanggaran kode etik dan tindak pidana.
"Dan kepada Bhabinkamtibmas, tolong sampaikan imbauan kepada kepala desa terkait larangan tersebut," imbaunya.
Dalam hal penggunaan senjata api dinas, seluruh personel diwajibkan mematuhi SOP dan memperhatikan masa berlaku izin penggunaan senjata.
Kapolsek juga mengingatkan personel untuk bijak bermedia sosial dan menjaga citra Polri, khususnya di ruang pelayanan publik yang rawan sorotan kamera.
Terkait upaya pencegahan Karhutla, Kapolsek meminta para Bhabinkamtibmas dan personel pos pelayanan tetap aktif memberikan imbauan kepada masyarakat.