Dari foto kedua tersangka datang ke ATM dan data dari pihak bank, akhirnya kedua tersangka diamankan di kediamannya masing-masing.
BACA JUGA:Polisi Ringkus 5 Sindikat Pengganjal Kartu ATM di Palembang dengan Modus Pura-pura Bantu Korban
"Modus pelaku ini memanfaatkan korban yang sudah lansia dan memanfaatkan kelalaian dengan membawa kabur ATM korban. Dan ada suatu momen tersangka mengambil dompet korban dimana di dalamnya ada ATM dan juga pin didalam dompet itu," beber Tri.
Tersangka Bayu beberapa kali melakukan tranfer ke rekening milik Yogi dan ada juga langsung di transfer untuk digunakan bermain judi online.
"Ada yang juga dipakai untuk keperluan pribadi. Dua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tandas Tri.
Sementara, tersangka Bayu mengaku sudah bekerja dengan korban selama satu tahun terakhir.
"Kartu ATM korban saya ambil saat di dalam mobil, saat itu dia sedang keluar. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, dan juga main slot," akunya.