Atas informasi dari masyarakat tersebut, Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu, didampingi Kanit Reskrim AIPDA Mansyur dan Kanit Propam, AIPTU Ujang Syafrullah S.H, beserta anggota langsung melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tersebut.
BACA JUGA:Pengedar 1 Kg Sabu di Desa Tanjung Lubuk Ogan Ilir Dapat Perintah Bos Dari Penjara
Lalu pada pukul 13.30 WIB, polisi menemukan pelaku yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di jalan dekat Lapangan Sepakbola Desa Seribandung.
Pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu bersama barang bukti untuk pemeriksaan awal.
Selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Pengedar 1 Kg Sabu di Desa Tanjung Lubuk Ogan Ilir Dapat Perintah Bos Dari Penjara
"Team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu sedang akan melakukan transaksi narkoba," jelasnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut, didapati plastik klip bening sebanyak 11 bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya," terangnya.
Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Tanjung Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pengedar 1 Kg Sabu di Desa Tanjung Lubuk Ogan Ilir Dapat Perintah Bos Dari Penjara
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Batu berikut barang bukti narkotika diduga jenis sabu," pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaku merupakan pengedar sekaligus bandar narkoba yang sering melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.