Sempat Minta Ditembak Saat Dituntut 8 Tahun, Kini Deliar Marzoeki Pikir-Pikir Usai Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis 17-07-2025,06:02 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Drama persidangan kasus korupsi mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, mencapai klimaks emosional.

Setelah sebelumnya menyatakan ingin "ditembak saja" saat dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, kini Deliar justru menyatakan pikir-pikir usai divonis lebih rendah, yakni 5 tahun penjara.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 16 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH menyatakan Deliar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis dijatuhkan berdasarkan dakwaan kedua JPU Kejari Palembang yang dinilai terpenuhi oleh majelis hakim.

BACA JUGA:Turut Serta Membantu Deliar Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Alex Rachman divonis 1 Tahun Penjara

BACA JUGA:Tersandung Gratifikasi Rp1,3 Miliar, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deliar Marzoeki dengan hukuman 5 tahun penjara," ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Tak hanya itu, Deliar juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.


Suasana sidang pembacaan putusan pidana 5 tahun penjara kepada Deliar Marzoeki Terdakwa korupsi penerbitan izin K3 Disnakertrans Sumsel--

Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan 3 tahun penjara.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur negara. Oleh karena itu, hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap dilakukan penahanan.

Baik terdakwa melalui penasihat hukumnya, maupun jaksa penuntut umum, sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sesuai ketentuan hukum, majelis memberikan waktu tujuh hari kerja kepada kedua pihak untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

BACA JUGA:Gegara Hernia, Deliar Marzoeki Terdakwa Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Urung Dituntut Jaksa

BACA JUGA:Penyidik Beberkan Kronologi OTT Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, Uang Puluhan Juta Disita

Kategori :