Sedangkan bagi masyarakat yang ditilang ini, diharapkan bisa segera mengurusnya dan membayarkan denda tilang ini sebagiamana yang tertuang dalam pasal yang tertera pada surat tilang.
BACA JUGA:Razia Besar di Lapas Narkotika Muara Beliti, Temukan Barang Terlarang yang Mengancam Keamanan
Setelah itu, motor pengendara ini bisa segera diambil dengan melampirkan bukti lunas dari pihak bank ataupun instansi terkait.
"Untuk sidang sendiri dilakukan pada PN Palembang beberapa hari kemudian. Sedang pengendara juga bisa membayarkan denda tilang ini melalui akun Briva yang ada. Baru dari situ, dapat mengambil motor ataupun jua bukti dokumen kendaraan yang disita ini sebagai barang bukti," pungkasnya.