Namun, pengawasan itu hanya berdasarkan catatan atau nota-nota tanpa melihat langsung kondisi di lapangan.
Bahkan, ia mengaku tidak memahami kualitas bahan yang digunakan, termasuk spesifikasi teknis cor beton yang seharusnya memenuhi standar K250.
Salah satu saksi sidang korupsi proyek pokir Anita Noeringhati diangkat sumpah dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang--
"Saya hanya mengawasi berdasarkan catatan saja. Untuk kualitas, saya tidak tahu. Bahkan untuk uji kualitas beton pun saya tidak paham," ujarnya jujur.
Didesak JPU soal pemahaman bahwa apa yang dilakukan bertentangan dengan aturan, Fahrurrozi akhirnya mengakui, “Saya akui itu perbuatan salah dan melanggar aturan,” ucapnya dengan suara terbata-bata.
BACA JUGA:'Bos T' Hadir Jadi Saksi, Ruang Sidang Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU Dikunci dari Dalam, Ada Apa?
BACA JUGA:Hakim Sidang Korupsi Pemberi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Tegur Pengawalan Pengacara dan Ajudan 'Bos T'
Selain Fahrurrozi, JPU Kejati Sumsel juga menghadirkan pihak Kelompok Kerja (Pokja) sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini.
Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari kunjungan kerja RA Anita Noeringhati bersama terdakwa Arie Martha Redo ke Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin pada tahun 2023.
Dari kunjungan itu, mereka menerima proposal kegiatan yang kemudian diarahkan ke Dinas PUPR Banyuasin.
Proyek yang dijalankan oleh CV HK milik terdakwa Wisnu Andrio Fatra diduga sarat kepentingan dan menjadi ajang pembagian fee proyek sebesar 20 persen.
BACA JUGA:Jaksa KPK Bongkar Percakapan Terdakwa Sugeng Soal Proyek Pokir DPRD OKU: Ada Desakan Eks Kadis PUPR
BACA JUGA:Terdakwa Sugeng Beberkan Peran Aktif Mendra Dalam Fee Proyek Pokir PUPR OKU: Saya Didesak Ikut
Fee itu dipecah untuk sejumlah pihak, termasuk 7 persen untuk Kadis PUPR Apriansyah dan 3 persen untuk panitia lelang.
Dari hasil penyidikan, Arie Martha Redo menerima fee proyek senilai total Rp606,8 juta melalui dua kali transfer.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.