BACA JUGA:Universitas Bina Darma dan Universitas PGRI Silampari Lubuklinggau Tandatangani MoU
Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan OK itu melalui tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti yang didaftarkan ke PN Klas 1 A Palembang.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 167/PDT.G/2025/PN Palembang, pada Selasa (24/06/2025).
Dalam gugatan tersebut yang menjadi tergugat 1 adalah BPH PB PGRI Palembang, selain itu LLDIKTI Wilayah II menjadi tergugat 2, dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK) menjadi turut tergugat 1.