Pernyataan Narandia sempat memicu perdebatan sengit antara saksi dan jaksa KPK.
Namun, majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH, segera mengambil alih dan meminta agar sidang tetap fokus pada pokok perkara dengan terdakwa M Fauzi alias Pablo.
Suasana lanjutan sidang pemeriksaan perkara korupsi pemberi fee proyek pokir DPRD OKU atas nama terdakwa M Fauzi alias Pablo--
Hakim menjelaskan bahwa dugaan ancaman yang disebutkan saksi berkaitan dengan penyidikan di perkara lain yang sedang berjalan di KPK, bukan pada sidang dengan terdakwa Pablo.
Dalam persidangan tersebut, Narandia dihadirkan bersama saksi tambahan bernama M Maulana Salam.
Keduanya dimintai keterangan oleh JPU terkait dugaan aliran dana senilai Rp1,3 miliar dari terdakwa M Fauzi ke rekening Narandia.
Menurut kesaksian mereka, keduanya hanyalah pekerja lepas (freelancer) yang membantu membuat faktur pajak dan administrasi lainnya untuk CV Dana Swara, perusahaan yang disebut-sebut milik terdakwa Pablo.
Keterangan ini menjadi bagian penting dalam mengurai konstruksi aliran dana yang diduga berasal dari proyek Pokir DPRD OKU.
Sampai berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan proses pemeriksaan silang dari pihak JPU, tim penasihat hukum, dan majelis hakim terhadap saksi Narandia maupun Maulana Salam.
Kesaksian mengejutkan Narandia ini, membuka babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi yang telah menjerat sejumlah nama penting di Kabupaten OKU.
Dugaan intimidasi oleh aparat penegak hukum menjadi isu serius yang kemungkinan akan berbuntut panjang di ranah etik dan hukum.
Masyarakat pun kini menanti, apakah dugaan ini akan diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang, atau hanya menjadi kontroversi sesaat dalam dinamika sidang kasus korupsi yang terus menyedot perhatian publik.