Indonesia Makin Sehat: Program JKN Raih 278,1 Juta Peserta, 35 Provinsi Masuk UHC

Senin 14-07-2025,21:17 WIB
Reporter : Wiwik
Editor : Wiwik

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan terus meningkatkan kemudahan akses layanan melalui berbagai inovasi digital di fasilitas kesehatan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan KC Palembang Gandeng Irma Suryani Sosialisasikan Program JKN di OKI

BACA JUGA:Kuto Gawang, Fondasi Palembang Modern yang Dilupakan dan Pentingnya Revitalisasi Kawasan Palembang Lama

Peserta kini dapat memanfaatkan layanan telekonsultasi tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan.

Pemanfaatan layanan ini juga telah digunakan oleh 17,2 juta peserta di 21.929 FKTP melalui Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, fitur i-Care JKN yang ada di Aplikasi Mobile JKN juga mempermudah tenaga medis menelusuri riwayat pelayanan kesehatan peserta selama satu tahun terakhir.

Di samping itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan antrean online yang terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN untuk memberikan kepastian layanan dan mengurangi waktu tunggu.

Layanan ini juga telah dimanfaatkan lebih dari 22 ribu FKTP dan 3.132 rumah sakit.

BACA JUGA:Ketua Dewas BPJS Kesehatan 'Blusukan' ke RSMH Palembang Demi Pastikan Layanan JKN Lebih Oke!

BACA JUGA:Sistem Kelas Rawat Pasien BPJS Ternyata Bukan Dihapus, Tapi Lebih Menstandarkan Kelasnya Jadi Lebih Baik

Dalam hal simplifikasi layanan, peserta dengan penyakit kronis atau yang mengikuti Program Rujuk Balik (PRB) kini bisa memperpanjang rujukan dan menebus resep obat secara lebih mudah.

Informasi terkait jadwal operasi dan ketersediaan tempat tidur juga kini ditampilkan secara transparan untuk memberikan kepastian layanan.

"BPJS Kesehatan juga telah menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan, yaitu cukup berobat dengan KTP/NIK, tanpa membawa fotokopi, tanpa iur biaya, tanpa pembatasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi," tambah Ghufron.

Komitmen menghadirkan layanan yang berkualitas juga tercermin pada hasil audit keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) 2024 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian sebanyak 11 kali berturut-turut sejak era BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Update, Jadwal dan Syarat Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Dimulai

BACA JUGA:Agustinus: Antrean Online BPJS Kesehatan Jadi Solusi Praktis Akses Layanan di Faskes

Selain itu, BPJS Kesehatan juga berhasil menjaga kesehatan Dana Jaminan Sosial (DJS) dengan aset bersih mencapai Rp49,52 triliun pada 2024, masih sesuai ketentuan untuk menutup pembayaran klaim setidaknya 3,40 bulan ke depan. Hasil investasinya juga mencapai Rp5.395,6 miliar, melebihi target yang ditetapkan.

Kategori :