Tradisi Hikuk Helawang dari Desa Nyelanding Resmi Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Sabtu 12-07-2025,11:42 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Tradisi adat Hikuk Helawang yang berasal dari Desa Nyelanding, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, secara resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atau Ekspresi Budaya Tradisional oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pencatatan ini merupakan langkah penting dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat setempat.

Hikuk Helawang adalah sebuah upacara adat yang telah diwariskan turun-temurun oleh masyarakat Desa Nyelanding. Secara harfiah, "Hikuk" berarti "satu" dan "Helawang" berarti "sepintu" atau "satu pintu," yang menggambarkan makna kesatuan.

Setiap rumah di desa ini membawa satu dulang yang berisi satu ekor ayam panggang dan ketan sebagai menu utama.

BACA JUGA:Ini Capaian Luar Biasa Kanwil Kemenkum Babel dalam Pembinaan Hukum 2025

BACA JUGA:Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Ranperbup Kabupaten Bangka untuk Pembentukan Produk Hukum Berkualitas

Ayam panggang menjadi simbol perlindungan dan keberkahan, sementara ketan melambangkan kesatuan dan kebersamaan antarwarga.

Tradisi ini dilaksanakan setiap tahun pada 1 Muharram sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmat yang diberikan.

Kaswo, seorang ahli dalam bidang Kekayaan Intelektual Komunal, menjelaskan bahwa KIK adalah hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh suatu masyarakat atau kelompok, bukan individu.

KIK mencakup berbagai elemen budaya seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta indikasi asal dan geografis.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Evaluasi Mendalam untuk Tingkatkan Standar Layanan Bantuan Hukum di Bangka Belitung

BACA JUGA:Kemenkum Babel Percepat Harmonisasi Ranperda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Belitung Timur

Ekspresi budaya tradisional, termasuk Hikuk Helawang, adalah hasil karya cipta yang mencerminkan keberadaan suatu budaya tradisional dan diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat.

Tradisi ini mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari seni, musik, tarian, cerita rakyat, hingga upacara adat seperti Hikuk Helawang.

Dengan tercatatnya Hikuk Helawang sebagai KIK, tradisi ini mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari warisan budaya yang harus dilindungi.

Kategori :