Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.
Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.