Bersama 6 Rekannya, Residivis Narkoba Curi Buah Kelapa Sawit di Pedamaran Timur OKI

Sabtu 12-07-2025,09:43 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP. 

 

 

 

Kategori :