"Raimar hanyalah kepala cabang yang tidak memiliki posisi strategis atau kewenangan utama,” katanya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cinde Memanas, Tersangka Kacab PT Magna Beatum Praperadilkan Kejati Sumsel
BACA JUGA:Begini Penampakan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Rumah Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang
Kliennya tidak punya kewenangan dalam pengambil keputusan terkait proyek pembangunan pasar Cinde yang menelan anggaran sangat besar itu.
Menurut Jauhari, tanggungjawab atas proyek pasar Cinde itu justru berada pada jajaran pimpinan tertinggi perusahaan, yakni komisaris dan direktur.
Jauhari menyebutkan bahwa direktur PT Magna Beatum saat ini telah meninggal dunia.
Permasalahan mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde, kata Jauhari, tidak sepenuhnya berada di tangan PT Magna Beatum.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cinde Memanas, Tersangka Kacab PT Magna Beatum Praperadilkan Kejati Sumsel
BACA JUGA:Begini Penampakan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Rumah Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang
“Salah satu penyebab utama adalah pembatalan kontrak kerja sama oleh pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang terjadi setelah adanya pergantian gubernur,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Raimar Yousnaidi menjabat sebagai Kepala Cabang PT Magna Beatum, salah satu dari 5 orang tersangka yang telah ditetapkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Para tersangka lainnya itu, Harnojoyo mantan Wali Kota Palembang, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Mitra BOT serta Aldrin Tando Direktur PT Magna Beatum.